amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss138d7{clear:both;}div.acss5dc76{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:3;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
Artikel

Bantuan Kemanusiaan Harus Tepat dan Cepat

Birokrasi adalah sistem administrasi atau manajemen dalam sebuah organisasi yang ditandai oleh aturan, prosedur, dan hirarki yang jelas dengan tujuan untuk menciptakan ketertiban, efisiensi dan konsistensi dalam pengambilan keputusan serta pelaksanaan tugas di dalam organisasi.

Akan tetapi dengan bertambahnya jumlah tenaga kerja tanpa pertimbangan atau meninjau kebutuhan organisasi seringkali menciptakan masalah birokrasi yang melambat.

Organisasi yang fokus dalam memberikan bantuan kemanusiaan dituntut untuk bergerak cepat, adaptif, dan berpihak pada mereka yang paling rentan.

Sejumlah penelitian akademik menunjukkan bahwa birokrasi berlebih dapat memperlambat respons, memperburuk penderitaan, dan bahkan menciptakan ketidakadilan baru di tengah upaya menolong.

Studi etnografis oleh Padilla dkk (2023) menyoroti konsep “slow emergency,” yaitu keadaan ketika bencana yang seharusnya ditangani cepat malah berlarut karena hambatan administratif sebelum dan sesudah bencana Badai Maria (2017).

Padila dkk melakukan observasi partisipan dan wawancara kualitatif dengan pasien penyakit kronis, penyedia layanan kesehatan, administrator, serta pembuat kebijakan dari seluruh pulau Puerto Rico pada tahun 2018 dan 2019.

Dalam temuannya, mereka berulang kali mendengar cerita tentang hambatan birokrasi dan prosedur berbelit-belit mengakibatkan ketidakpercayaan meluas terhadap lembaga-lembaga yang berbasis di AS yang terlibat dalam bantuan bencana dan manajemen perawatan kesehatan, sehingga muncul kebutuhan untuk melihat ke dalam dan mengandalkan sukarelawan lokal serta sistem saling membantu.

Penelitian tersebut, menunjukan birokrasi yang rumit, berbelit-belit, lamban dan kaku disebut bureaucratic red tape (birokrasi pita merah). Birokrasi pita merah tidak hanya menunda bantuan, tetapi memperpanjang penderitaan masyarakat terdampak.

Laporan evaluasi oleh DG ECHO (2012) di Afghanistan, Pakistan, Somalia, Sudan dan Myanmar menemukan bahwa pita merah pada level yang lebih besar, termasuk regulasi visa, perizinan distribusi bantuan, dan ketentuan operasional, menghambat akses kemanusiaan dan memperlambat distribusi bantuan.

Tinjauan sistematis oleh Van Dijck dan Steen (2023) yang meneliti 74 studi empiris yang menghubungkan birokrasi dengan inovasi dan kolaborasi.

Temuan mereka birokrasi yang berbelit-belit dapat menghambat kolaborasi yang efektif dan efisien melalui tumpukan dokumen dan penundaan (teknis), mengurangi perilaku inovatif karena kurangnya motivasi di kalangan pegawai negeri (psikologis), menghambat inovasi kolaboratif dengan menciptakan keengganan terhadap risiko (perubahan dan inovasi), dan menjadi penghalang bagi pengaturan kolaboratif dengan menciptakan kesulitan dalam mengganti mitra (kolaborasi).

Akan tetapi ada dampak positifnya. birokrasi yang berbelit-belit dapat meningkatkan komunikasi dalam suatu organisasi atau kolaborasi, atau dapat mendorong organisasi untuk berinovasi.

Kuruppu dan Lodhia (2019) menjelaskan bagaimana birokratisasi internal dapat mengganggu tata kelola dan mengurangi kemampuan organisasi untuk beradaptasi dengan konteks krisis. Saat aturan menjadi tujuan itu sendiri, orientasi organisasi bergeser dari pelayanan kemanusiaan ke pemenuhan prosedur administratif.

Dari segi implikasi praktis dan manajerial, temuan mereka menyoroti tekanan finansial yang dihadapi oleh LSM dan tekanan untuk menyesuaikan diri atau binasa.

Hal ini paling jelas terlihat dalam pergeseran perlahan dari LSM berbasis pembangunan yang menerapkan implementasi langsung ke LSM hibrida (pemberdayaan masyarakat dan advokasi), dan kemudian ke LSM advokasi kebijakan berbasis kemitraan.

Meskipun ini menunjukkan fleksibilitas, kondisi sosial perlu dipertimbangkan dengan cermat, terutama dalam konteks negara berkembang.

Terdapat juga berbagai tingkat respons terhadap gangguan eksternal, seperti guncangan finansial dan sosial-budaya.

Sebagai respons terhadap gangguan lingkungan ini, struktur tata kelola dapat berubah, bahkan lebih dari sekadar perubahan permukaan, tetapi akan ada ‘titik hambatan’ di mana bagian-bagian organisasi menolak perubahan tersebut.

Hal ini ditunjukkan ketika program dan proyek di LSM tidak berubah secara signifikan karena kecenderungan untuk melindungi pekerjaan dan melanggengkan proyek selama mungkin.

LSM dan LSM internasional, khususnya, biasanya memberikan gaji dan tunjangan yang tinggi dibandingkan dengan banyak alternatif lainnya.

Meskipun banyak yang bergabung dengan LSM karena kualitas pekerjaan yang dilakukan, yang lain mengakui bahwa alasan utama bekerja untuk LSM tersebut adalah jalur karir yang menarik.

Dengan demikian, perlu sekiranya LSM mempertimbangkan pada bagaimana keselarasan antara perencanaan, implementasi, dan evaluasi diciptakan ketika ada tantangan dari luar organisasi yang menuntut adanya perubahan.

Dalam perspektif Al-Qur’an, birokrasi yang menghalangi bantuan termasuk kategori perilaku tercela. Surah Al-Ma’un (107:1–7) menjelaskan:

Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Maka itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak mengajak memberi makan orang miskin. Maka celakalah orang yang salat, (yaitu) orang-orang yang lalai terhadap salatnya, yang berbuat riya, dan enggan (memberikan) bantuan.

Ayat ini secara tegas mengecam orang-orang yang menahan pemberian pertolongan. Ayat ini menjadi landasan etis bahwa prosedur tidak boleh memperlambat atau menghalangi bantuan kepada mereka yang membutuhkan.

Dalam penelitian yang dilakukan Sunardi dan Handayani (2013) menemukan daya tanggap (responsiveness), keandalan (reliability), jaminan (assurance), perhatian (emphaty) dan kemampuan fisik (tangible) merupakan kunci dalam meningkatkan kepercayaan kualitas birokrasi pelayanan lembaga kemanusiaan.

Kualitas birokrasi pelayanan menurut islam sudah ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah Ayat 267:

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kamu keluarkan dari bumi untuk kamu dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan darinya padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”.

Pelayanan birokrasi terbaik itu disebut standardisasi syariah yang memuat daya tanggap (responsiveness), keandalan (reliability), jaminan (assurance), perhatian (emphaty) dan kemampuan fisik (tangible).

Daya tanggap (responsiveness) dan menepati komitmen sebagaimana disebut dalam Al-Qur’an Surah Al Mā’idah Ayat 1:

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji….”.

Hal serupa juga dituturkan Al-Qur’an Surah al-Insyirah Ayat 7:

“Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), tetaplah bekerja keras (untuk urusan yang lain)”.

Keandalan (reliability) sebagaimana dicontohkan Nabi Muhammad SAW dalam Al-Qur’an Surah al Ahzāb Ayat 21:

“Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharapkan (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan yang banyak mengingat Allah”.

Jaminan (assurance), dapat diberikan berupa kemanan, kenyamanan, kejujuran dan sebagainya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surah al-Syu’arā Ayat 181-182:

“Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu merugikan orang lain dan timbanglah dengan timbangan yang benar”.

Perhatian (empathy). Bentuk perhatian yang diajarkan Islam harus dilandaskan pada iman dalam rangka mengabdi kepada Allah. Hal ini sesuai dengan Surah al-Nahl Ayat 90:

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”.

Kemampuan fisik (tangible) misalnya santun dalam berbusana sebagaimana Al-Qur’an Surah al-A’raf Ayat 26. Artinya:

“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan…”

Fasilitas juga termasuk ke dalam bukti fisik yang dalam hal ini Allah melarang menonjolkan kemewahan sesuai dengan Surah al-Takātsur Ayat 1-5:

“Bermegah-megahan telah melalaikan kamu sampai kamu masuk dalam kubur…”

Berdasarkan penjelasan ayat di atas, maka penting dalam memberikan pelayanan bantuan agar tepat dan cepat sesuai sasaran serta tidak terlena apabila sudah berada di puncak kejayaan lalu memperlambat birokrasi layanan bantuan.

Dengan beberapa temuan dan tinjauan di atas mengisyaratkan bahwa bantuan darurat tidak harus bertele-tele dan lambat. Karena ada konsekuensi yang berat apabila bantuan tidak diberikan secara tepat sasaran dan secara cepat pemberiannya.

Tentu apabila perbantuan diberikan secara cepat tetapi tidak tepat sasaran juga sangat berbahaya. Karena ini mengorientasikan percepatan bantuan yang bersifat formalitas. Ini sangatlah berbahaya.

Sekiranya aspek tepat dan cepat tetap dalam pertimbangan setiap aksi kemanusiaan. Hanya dengan demikian, bantuan dapat tetap tersalurkan dan mampu menyelamatkan banyak insan.

ID HUMANITY

Recent Posts

Dompet Dhuafa Silaturrahim Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Perkuat Transparansi dan Kolaborasi

Banda Aceh, Aceh--Dompet Dhuafa melapor langsung kepada Gubernur Provinsi Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) terkait kinerja…

5 days ago

Dompet Dhuafa Percepat Pembangunan Rumtara untuk Penyintas Bencana di Aceh

Pidie Jaya, Aceh—Dompet Dhuafa lakukan percepatan pembangunan Rumah Sementara (Rumtara) di Aceh untuk para penyintas…

7 days ago

Dompet Dhuafa Renovasi Polindes Guna Penunjang Akses Kesehatan Penyintas Banjir

Pidie Jaya, Aceh—Dompet Dhuafa renovasi fasilitas Pondok Bersalin Desa (Polindes) di Desa Meunasah Mancang, Kecamatan…

7 days ago

Dompet Dhuafa Gelar Rapat Koordinasi Tim Pemulihan Bencana Aceh

Banda Aceh, Aceh--Dompet Dhuafa gelar rapat koordinasi tim pemulihan bencana Aceh di Banda Aceh pada…

7 days ago

Perkuat Kolaborasi Pemulihan Aceh, Dompet Dhuafa Silaturrahim dengan Kemenag Aceh

Banda Aceh, Aceh--Dompet Dhuafa silaturrahim Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh pada…

7 days ago

Sekolah Terendam, Semangat Tak Padam: Bertahan dalam Asa Pendidikan

Pidie Jaya, Aceh -- "Setiap tahun selalu banjir, tetapi ini yang tertinggi. Semua barang-barang kami…

2 weeks ago